4 WBP Lapas Permisan di Litmas Perubahan Pidana oleh Bapas Nusakambangan

    4 WBP Lapas Permisan di Litmas Perubahan Pidana oleh Bapas Nusakambangan
    Dalam rangka pemenuhan hak pengajuan upaya perubahan pidana WBP maka dilakukan penelitian masyarakat (litmas) terhadap 4 WBP oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, Kamis (18/01/2024).  Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Hak Warga Binaan Pemasyarakatan selalu diprioritaskan oleh jajaran petugas pemasyarakatan Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan. Dalam rangka pemenuhan hak pengajuan upaya perubahan pidana WBP maka dilakukan penelitian masyarakat (litmas) terhadap 4 WBP oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, Kamis (18/01/2024). 

    Litmas Perubahan Pidana merupakan Penelitian Kemasyarakatan yang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.03-PS.01.04 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Remisi bagi Narapidana yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. 

    Litmas dilaksanakan di ruang Binadik Lapas Permisan. Kuwadi selaku PK Bapas Nusakambangan didampingi oleh Suseno Ariwibowo selaku Kasubsi Registrasi melakukan litmas perubahan pidana terhadap 4 WBP yang salah satunya yaitu warga negara asing. Litmas dilakukan secara objektif dengan memberikan pertanyaan kepada WBP yang nantinya keterangan yang didapatkan menjadi bahan acuan rekomendasi dari litmas tersebut. 

    Upaya perubahan pidana bagi WBP merupakan secercah harapan dari pemerintah. "Perubahan pidana merupakan upaya dan hak narapidana untuk usaha mendapatkan upaya perubahan pidana hukuman. Untuk mengajukan usulan perubahan pidana perlu syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti berkelakuan baik tanpa memperoleh catatan F selama kurun waktu tertentu, mengikuti program pembinaan, dan dilakukan litmas sebagai bukti assesmen perubahan perilaku yang lebih baik, " ujar Kuwadi. 

    Suseno yang ikut mendampingi litmas mengungkapkan perubahan pidana merupakan hak seluruh narapidana. 

    "Upaya perubahan Pidana dari pidana Seumur Hidup ke pidana sementara merupakan upaya dan angin segar bagi narapidana serta memberi secercah harapan hidup bersama masyarakat kembali bagi WBP. Upaya perubahan pidana ini harusnya menjadi kesempatan kedua bagi WBP agar memperbaiki diri menjadi pribadi yang lurus, " ungkap Suseno.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Litmas Perubahan Pidana, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Kajian Keagamaan Harus diikuti WBP Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kompolnas Awasi Ketat, Polda Jateng Tegaskan Transparansi Kasus Penembakan di Semarang

    Ikuti Kami