NUSAKAMBANGAN – Satu orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada hari Senin (30/09).
WBP tersebut adalah PAR (43) asal Pemalang yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Pasal 365 KUHP. Namun selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan, warga binaan tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian di Giatja (Kegiatan Kerja) sebagai juru masak di Vermis Bakery.
Selain aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik juga merupakan salah satu indikator bagi seorang WBP untuk bisa mendapatkan syarat program bebas bersyarat.
Warga binaan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Setelah keluar dari Lapas Permisan mereka harus lapor dan penghadapan terlebih dahulu dengan pihak Bapas Nusakambangan, Polsek Nusakambangan dan Kejaksaan Cilacap. Setelah prosedur tersebut selesai, maka WBP yang bebas diserahkan kepada keluarga.
Menurut Kasi Binadik Lapas Permisan, Andar Saefur Warekas bahwa setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan administatif dan substantif maka berhak mengusulkan program Pembebasan Bersyarat.
"Kami selalu mengupayakan pelayanan prima dalam memberikan pelayanan kepada semua warga binaan baik untuk hal pengurusan integrasi yaitu ( PB, CB maupun CMB ) selama warga binaan tersebut memenuhi syarat tertentu, " Ungkap Andar.
Kasi Binadik Lapas Permisan mengungkapkan bahwa pelaksanaan dan proses PB adalah gratis tanpa dipungut biaya. "PB diberikan kepada mereka yang telah memenuhi semua syarat administatif dan substantif. Segala pelayanan dan proses yang ditempuh adalah gratis tanpa dipungut biaya seperserpun, " tutup Andar.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|